Mengapa diperlukan penegasan hierarki peraturan perundang-undangan pada sistem hukum di indonesia

Jakarta -

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun bunyi UU tersebut yaitu:

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Selain memuat hierarki peraturan perundang-undangan, dalam UU No 15 Tahun 2019 dijelaskan soal pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia oleh Bagir Manan dan Kuntata Magnar, ada beberapa unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  • Berbentuk keputusan tertulis. Karenanya, peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum.
  • Dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ) yang memiliki wewenang membuat peraturan yang berlaku umum atau mengikat.
  • Bersifat mengikat umum,di mana peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkrit atau individu tertentu.

Dalam buku Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konsep dan teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation oleh Dayanto (2018), menurut Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan makin besar karena:

  1. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali, mudah ditemukan kembali dan mudah ditelusuri.
  2. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali.
  3. Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi muatannya.
  4. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dalam direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara yang telah dalam pembangunan sistem hukum baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat.

Makna Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  • Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  • Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Kini penjelasan dan makna hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah dipaparkan. Simak informasi soal asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di halaman berikut ini.

Jawaban:

Proses penegasan hierarki dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan perundang- undangan.

maaf kalau salah

semoga bermanfaat

Jurnal

Barlian, Aristo Evandy. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Perspektif Politik Hukum”. Fiat Justisia. Vol. 10 No. 4. Oktober-Desember 2016. Pp. 587-814.

Deliarnoor, Nandang Alamsah. “Reposisi Peraturan Desa dalam Kajian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Sosial Politik, Vol. 2, No. 1, 2011.

Huda, Ni’matul. “Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Hukum. Vol. 13 No. 1. Januari 2006. Pp. 27-37.

Irwandi. “Kedudukan Tap MPR dan Implikasinya Terhadap Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Inovatif Ilmu Hukum. Vol.6 No.2. 2013. Pp. 90-104.

Liddle, R. William. “Indonesia’s Democratic Opening”. Journal Government and Opposition. Vol. 34 No.1. January 1999.

Prasetyaningsih, Rahayu. “menakar kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4 No. 2. 2017. Pp. 263-280.

Reinstein, Rovert J. “The Limits of Executive Power”. American University Law Review. Vol. 59 No. 2. Desember 2009.

Saiful. “Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Vol. 2, 2014.

Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Media Hukum. Vol. IX, No. 2. April-Juni 2009. Pp. 1-25.

Simanjuntak, Enrico. “Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2 No. 3 November 2013. Pp. 337-356.

Wicaksana, Dian Agung. “Implikasi dan Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia ”, Jurnal Konstitusi. Vol. 10 No. 1. Maret 2013. Pp. 143-178.

Buku

Al Atok, A. Rosyid. 2015. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Malang: Setara Press.

Andrea, S. J. Fockema. 1948. Rechtsgeleerd Handwoordenboek. Groningen/Batavia: J.B. Wolter.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Negara dalam UUD 1945. Yogjakarta: FH UII Press.

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: PT Buana Ilmu Populer.

Asshidiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Attamimi, A. Hamid S. 1993. Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Pidato purna Bhakti Guru Besar Tetap, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Attamimi, A. Hamid S. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-IV, Disertasi Hukum. Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia.

Bagir Manan. 2000. Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: Dirjen DIKTI.

Bagir Manan.2002. Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta: Ind. Hill.

Hadjon, Phillipus M. dkk. 2015. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogjakarta: Gadjah Mada University Press.

Huda, Ni’matul dan R. Nazriyah. 2011. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusamedia.

Indrati, Maria Farida, dkk. 2008. Laporan Kompendium Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

Indrati, Maria Farida. 1998. Ilmu Perundang-Undangan : Dasar dan Cara Pembentukannya. Yogjakarta : Kanisius.

Indrati, Maria Farida. 2002. Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara di Republik Indonesia, Jakarta: Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan : Dasar dan Cara Pembentukannya, Yogjakarta: Kanisius.

Kelsen, Hans. 1949. General Theory of Law, London: Oxford University Press.

Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: PT Alumni.

MD, Moh Mahfud. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press.

Nazriyah, Riri. 2007. MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, Yogjakarta: FH UII.

Nursyamsi, Fajri, dkk. 2012. Catatan Kinerja DPR RI Tahun 2011 : Legislasi Aspirasi Atau Transaksi? Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Slapper, Gary & David Kelly. 2003. The English Legal System, Sixth edition, London: Cavendish Publishing Limited.

Soehino. 1981. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan, Yogjakarta: Liberty.

Syarief, Amiroedin. 1987. Perundang-undangan : Dasar, Jenis dan Teknis Membuatnya, Jakarta: Bina Aksara.