Jakarta - Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun bunyi UU tersebut yaitu: Show Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
Pengertian Peraturan Perundang-undanganSelain memuat hierarki peraturan perundang-undangan, dalam UU No 15 Tahun 2019 dijelaskan soal pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia oleh Bagir Manan dan Kuntata Magnar, ada beberapa unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
Dalam buku Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konsep dan teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation oleh Dayanto (2018), menurut Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan makin besar karena:
Makna Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaDalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
Kini penjelasan dan makna hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah dipaparkan. Simak informasi soal asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di halaman berikut ini.
Jawaban: Proses penegasan hierarki dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan perundang- undangan. maaf kalau salah semoga bermanfaat
Jurnal Barlian, Aristo Evandy. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Perspektif Politik Hukum”. Fiat Justisia. Vol. 10 No. 4. Oktober-Desember 2016. Pp. 587-814. Deliarnoor, Nandang Alamsah. “Reposisi Peraturan Desa dalam Kajian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Sosial Politik, Vol. 2, No. 1, 2011. Huda, Ni’matul. “Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Hukum. Vol. 13 No. 1. Januari 2006. Pp. 27-37. Irwandi. “Kedudukan Tap MPR dan Implikasinya Terhadap Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Inovatif Ilmu Hukum. Vol.6 No.2. 2013. Pp. 90-104. Liddle, R. William. “Indonesia’s Democratic Opening”. Journal Government and Opposition. Vol. 34 No.1. January 1999. Prasetyaningsih, Rahayu. “menakar kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4 No. 2. 2017. Pp. 263-280. Reinstein, Rovert J. “The Limits of Executive Power”. American University Law Review. Vol. 59 No. 2. Desember 2009. Saiful. “Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Vol. 2, 2014. Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Media Hukum. Vol. IX, No. 2. April-Juni 2009. Pp. 1-25. Simanjuntak, Enrico. “Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2 No. 3 November 2013. Pp. 337-356. Wicaksana, Dian Agung. “Implikasi dan Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia ”, Jurnal Konstitusi. Vol. 10 No. 1. Maret 2013. Pp. 143-178. Buku Al Atok, A. Rosyid. 2015. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Malang: Setara Press. Andrea, S. J. Fockema. 1948. Rechtsgeleerd Handwoordenboek. Groningen/Batavia: J.B. Wolter. Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Asshiddiqie, Jimly. 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Negara dalam UUD 1945. Yogjakarta: FH UII Press. Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: PT Buana Ilmu Populer. Asshidiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Attamimi, A. Hamid S. 1993. Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Pidato purna Bhakti Guru Besar Tetap, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Attamimi, A. Hamid S. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-IV, Disertasi Hukum. Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia. Bagir Manan. 2000. Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: Dirjen DIKTI. Bagir Manan.2002. Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta: Ind. Hill. Hadjon, Phillipus M. dkk. 2015. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogjakarta: Gadjah Mada University Press. Huda, Ni’matul dan R. Nazriyah. 2011. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusamedia. Indrati, Maria Farida, dkk. 2008. Laporan Kompendium Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI. Indrati, Maria Farida. 1998. Ilmu Perundang-Undangan : Dasar dan Cara Pembentukannya. Yogjakarta : Kanisius. Indrati, Maria Farida. 2002. Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara di Republik Indonesia, Jakarta: Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan : Dasar dan Cara Pembentukannya, Yogjakarta: Kanisius. Kelsen, Hans. 1949. General Theory of Law, London: Oxford University Press. Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: PT Alumni. MD, Moh Mahfud. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press. Nazriyah, Riri. 2007. MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, Yogjakarta: FH UII. Nursyamsi, Fajri, dkk. 2012. Catatan Kinerja DPR RI Tahun 2011 : Legislasi Aspirasi Atau Transaksi? Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Slapper, Gary & David Kelly. 2003. The English Legal System, Sixth edition, London: Cavendish Publishing Limited. Soehino. 1981. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-undangan, Yogjakarta: Liberty. Syarief, Amiroedin. 1987. Perundang-undangan : Dasar, Jenis dan Teknis Membuatnya, Jakarta: Bina Aksara. |