Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan yang dipakai bangsa Indonesia adalah sistem presidensial.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu).

Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi negara dengan tujuan menjaga kestabilan negara.

Sistem tersebut terdiri dari berbagai macam komponen dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang memiliki satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Dilansir situs resmi portal informasi Indonesia, dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.

Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parleman di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu. Anggota DPD berasal dari partai politik, sementara anggota DPD berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR merupakan lembaga tinggi negara yan berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD).

MPR adalah lembaga tinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR juga dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam jabatannnya menurut UUD.

Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Iran

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yakni:

  1. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilu bukan parlemen.
  3. Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Presiden juga bisa memberhentikan menteri.
  4. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam sejarah, Indonesia pernah memakai berbagai sistem pemerintahan. Pada awal pemerintahan setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 memakai sistem pemerintahan presidensial. 

Pemakaian sistem tersebut mulai diperlakukan pada 1945-1949. Setelah itu terjadi perubahan sistem pemerintahan.

Berikut perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang:

  1. Sistem pemerintahan presidensial (19 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. Sistem pemerintahan parlementer semu (27 Desember 1949-15 Agustus 1950)
  3. Sistem pemerintahan parlementer (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Lama (5 Juli 1959-22 Februari (1966)
  5. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Baru (22 Februari 1966-21 Mei 1998)
  6. Sistem pemerintahan presidensial (21 mei 1998-sekarang).

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah negara bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

1.     Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
        Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.2.    Pengertian Sistem PemerintahanIstilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuataub. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

 Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.  

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

 Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.3.    Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini. Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintah­an campuran modelIndische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet. Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi.     Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:                                                                                            

Majelis Permusyawaratan RakyatSovyet Tertinggi
Presiden/Wakil PresidenGouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur Generaal
Dewan Pertimbangan AgungRaad van Nederlandsch-Indie
Dewan Perwakilan RakyatVolksraad
Badan Pemeriksa KeuanganAlgemene Rekenkamer
Mahkamah AgungHooggerechtshof van Nederlandsch-Indie

4.    Sistem Pemerintahan Indonesiaa.    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
       Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.     Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
         Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi

  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen         Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;

  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.  Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 menyediakan satu pasal yang khusus mengatur tentang cara perubahan UUD, yaitu pasal 37, yang berbunyi :a. Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.b. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.Amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, yaitu:1. Amandemen Pertama            (19 Oktober 1999)2. Amandemen Kedua    (18 Agustus 2000)3. Amandemen Ketiga    (10 November 2001)4. Amandemen Keempat            (10 Agustus 2002)     

  • Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
  • Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
  • Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
  • Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.
  • Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
  • Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
  • Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
  • Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
  • Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
  1. Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa

Secara garis besar sejarah Indonesia terbagi atas tiga masa, yaitu masa Orde lama, masa Orde baru, dan masa reformasi.a)    Sistem pemerintahan Indonesia masa orde lamaMasa pemerintahan orde lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Penyebutan masa “orde lama” merupakan istilah yang diciptakan pada masa orde baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai  istilah “orde lama” ini. Ia lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “orde revolusi”. Pada tanggal 18 agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan system pemerintahan presidensial.namun setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.Penyimpangan itu adalah mengenai pembentukan cabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini, dipengaruhi oleh Belanda, Indonesia menggunakan system parlementer. Masa parlementer berakhir ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.b)   System pemerintahan masa orde baruIstilah “orde baru” di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekrno (orde lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era orde baru juga digunakan untuk menandai setelah masa baru setelah ditumpasnya pemberontakan PKI tahun 1965. Pada masa orde baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun, dalam perkembangannya kehidupan demokrasi era orde baru tidak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin. System pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan.kemudian soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai system pemerintahan Indonesia.   c)    System pemeritahan masa reformasiEra reformasi dimulai dari tumbangnya kekusaan soeharto pada tahun 1998 hingga sekarang. Pada era reformasi, pelaksnaan system pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan pancasila. Pada era ini, pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis.5.    Kesimpulan          Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

         Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?

Mengapa penerapan sistem pemerintah presidensial yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 belum dapat berjalan dengan baik?